Menikah Beda Agama? Simak Triknya Disini – Jika sudah cinta, apapun penghalang pasti akan dilewati. Namun terkadang kuatnya cinta akan pupus jika dihadapkan dengan persoalan ‘beda agama’. Karena beda keyakinan, membuat hubungan mereka dihadapkan pada pilihan ‘putus atau terus’ yang membuat mereka bingung.
Setiap agama memiliki sudut pandang masing-masing tentang pernikahan. Contohnya dalam Islam, terdapat bermacam-macam penafsiran, seperti ada ulama yang melarang dan ada juga yang memperbolehkan pernikahan beda agama secara bersyarat.
Misalnya, laki-laki Islam diperbolehkan menikahi perempuan dari golongan Ahlul Kitab (Nasrani, Yaudi), dan ada pula ulama yang menafsirkan bahwa penikahan beda keyakinan ini diperbolehkan.
Kemudian ada tafsir yang dijadikan argumentasi hukum seperti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di dalamya dijelaskan bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agama. KHI sendiri dibuat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 1990.
Baca juga : Ucapan Selamat Menikah Kirim di WA
Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak ada pernyataan eksplisit mengenai pernikahan campuran (agama), yang ada hanya penjelasan soal pernikahan campuran kewarganegaraan.
Argumentasi ditentangnya pernikahan beda agama adalah merujuk pada penafsiran Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan”.
Bisakah Menikah Beda Agama di Indonesia ?
Bisa. Sebab pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama. Sehingga ada kekosongan hukun, yang berarti pernikahan beda agama bisa dilakukan di Indonesia.
Dilansir dari hukumonline, pakar Hukum Keluarga dan Waris, Diana Kusumasari, S.H., M.H. Mengatakan bahwa sah atau tidaknya perkawinan, utamanya mengacu pada kepercayaan dan agama masing-masing yang dianut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UUP, hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Aktivis LSM Indonesia Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholish mengatakan bahwa selama ini kita menelan bulat-bulat di Indonesia tidak dilarang menikah beda agama. “Misalnya dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, itu kan tidak ada pelarangan soal pernikahan beda agama. Disana hanya diatur soal bagaimana pernikahan itu dilaksanakan, yakni harus sesuai hukum agamanya masing-masing”, ujarnya dilansir laman Vice.
Selain UU Perkawinan, dasar hukum soal perkawinan beda agama juga mengacu pada UU Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999. Di dalamnya disebutkan paling tidak ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Diantaranya adalah soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga dan memiliki keturunan.
“Aturan UU itu secara konstitusional menjamin tidak ada halangan bagi pasangan beda agama menikah.”
Ahmad menerangkan, selain dari perspektif hukum dan keagamaan, perkawinan beda agama mungkin dilaksanakan. “Meskipun pandangan mayoritas bahwa hampir semua agama melarang. Menurut riset yang ia lakukan pada 2005 dan 2010 bekerjasama dengan Komnas HAM, beberapa agama memberikan ruang bagi pernikahan beda agama melalui agamawan ayang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama bisa dilaksanakan”.
Cara Pernikahan Beda Agama
Guru besar Hukum Perdata Universitas Indoneisa Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahan dapat dilangsungkan. Berikut empat cara tersebut,
1. Meminta penetapan pengadilan
Penetapan pengadilan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (Volunter). Misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah dan sebagainya.
2. Perkawinan dilakukan merut agama masing-masing
Selanjutnya, pernikahan dilakukan menurut keyakinan dan kepercaryaan kedua mempelai. Misalnya, pasangan yang beragama Islam dan Kristen melaksanakan akad nikah dan juga pemberkatan. Bahkan kalau pasangan Islam-Kristen, prosesi bisa dilaksanakan di tempat yang sama, entah di gedung atau rumah.
Jika Katolik, maka pemberkatan pasti dilaksanakan di Gereja, lalu untuk akad akan dilaksanakan setelahnya. Akad dapat dilakukan di hari yang sama atau pada hari yang berbeda.
3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
Jika salah satu pasangan yang hendak menikah beragama Katolik, entah Islam dengan Katolik, Buddha dengan Katolik. Proses pencatatan jauh lebih mudah. Sebab, pada umumnya gereja Katolik sudah link ke Catatan Sipil. Sehingga mereka juga membantu pencatatannya, namun dengan prosesi sesuai agama masing-masing.
4. Menikah di luar negeri
Jika jalan lain tidak bisa ditempuh, maka pilihan terakhirnya adalah menikah di luar negeri.
Sekian artikel yang membahas tentang menikah beda agama di Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang berada pada situasi ini. Semoga lekas mendapatkan jalan keluarnya dan dapat berbahagia.
Buat undangan pernikahanmu di Weddingku.id dengan berbagai pilihan desain yang menarik. Simak berbagai tips tentang pernikahan yang menarik hanya di Weddingku Blog.