Cara Membuat Akta Nikah Lengkap dengan Syarat di Catatan Sipil – Pernikahan menjadi momen yang paling dinanti. Maka dari itu, acara pernikahan kerap dibuat bermakna dan meriah. Untuk melancarkan jalannya acara, tentunnya kamu harus mempersiapkan segala hal untuk persiapan pernikahan dari jauh-jauh hari. Seperti undangan pernikahan, persiapan acara akad, resepsi dan yang lainnya.

Namun yang tak kalah penting, kamu harus mempersiapkan syarat administrasi pernikahan. Contohnya mengurus surat keterangan sehat, buku nikah dan akta nikah. Akta nikah tentunya merupakan salah satu dokumen yang penting. Sebab, dengan dokumen ini pernikahan dianggap sah secara hukum negara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Apa itu Akta Nikah?

Cara Membuat Akta Nikah Lengkap dengan Syarat di Catatan Sipil

Ilustrasi Tanda Tangan Akta Nikah | Image Source : istockphoto.com

Akta nikah merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Catatan Sipil sebagai bukti yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan. Dokumen ini memiliki kekuatan pembuktian formal karena isi di dalamnya telah dinyatakan dan di legalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh negara.

Baca juga :

Dengan akta nikah ini, juga menjadi jaminan agar istri mendapatkan haknya, memastikan kesejahteraan anak-anak. Selain itu, dokumen ini juga akan dapat memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak jika terjadi perceraian dalam rumah tangga.

Banyak yang belum tahu perbedaan dari Akta Nikah dan Buku Nikah. Kedua dokumen ini tidak sama, Akta Nikah diterbitkan oleh Catatan sipil. Melainkan Buku Nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan hanya diperuntukan bagi pasangan yang beragama Islam.

Syarat Pengurusan Akta Nikah

Cara Membuat Akta Nikah Lengkap dengan Syarat di Catatan Sipil

Ilustrasi Tanda Tangan Akta Nikah | Image Source : istockphoto.com

Dalam pengurusan akta nikah, memang ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Namun, dokumen yang diperlukan tidak susah untuk kamu dapatkan. Berikut persyaratan saat pengurusan akta nikah yang harus dipenuhi :

  1. Surat persyaratan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh 2 saksi + stempel RT/RW setempat.
  2. Fotocopy KTP kedua memperlai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar).
  3. Fotocopy orang tua kedua mempelay (masing-masing 2 lembar)
  4. KTP 2 orang saksi yang di fotocopy (masing-masing 2 lembar).
  5. Fotocopy KK calon pengantin yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  6. Pas foto calon suami dan istri berdamoingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
  7. Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu Surat N1 – N4, asli dai fotocopy (2 set)
  8. Akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotocopy (2 lembar)
  9. Surat nikah perkawinan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama, asli dan fotocopy (2lembar)
  10. Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI / Polri.
  11. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas.

Cara Mengurus Akta Nikah

Cara Membuat Akta Nikah Lengkap dengan Syarat di Catatan Sipil

Ilustrasi Mengurus Akta Pernikahan | Image Source : istockphoto.com

Setelah semua berkas sudah disiapkan, selanjutnya kamu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil. Berikut cara mengurusnya :

  1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas serta penentuan jadwal pencatatan perkawinan.
  2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilaukan pada instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
  3. Mengisi formulir percatatan perkawinan pada Dispendukcapil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada resgister akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan.
  5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami istri.
  6. Sumai istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya.

Manfaat Pengurusan Akta Nikah

Ilustrasi Mengurus Akta Nikah | Image Source : istockphoto.com

Akta nikah haruslah dibuat, sebab dokumen ini memiliki beberapa manfaat yang penting. Untuk kamu yang belum mengetahuinya, berikut kami akan berikan beberapa menfaat penting dari akta nikah ini :

  1. Memberikan keabsahan hukum atas adanya pernikahan yang sah : Hal ini bisa menjadi solusi untuk mencegah adanya fitnah, sekaligus memberikan posisi yang pasti pasangan suami dan istri di hadapan hukum.
  2. Untuk memastikan istri menerima haknya : Dokumen satu ini juga penting untuk hal satu ini. Contohnya, dalam hal besaran atau jumlah dana pensiun yang didapat pasangan suami istri dalam suatu perusahaan tertentu.
  3. Kesejahteraan anak : Dengan memiliki akta nikah, maka hak dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin di mata hukum. Mulai dari, kepengurusan akta lahir hingga pembagian hak waris pada masa depan.
  4. Hak asus anak : Dokumen ini juga dapat berfungsi ketika terjadi hal buruk dalam hubungan rumah tangga, termasuk perceraian. Dengan adanya akta nikah ini, akan memudahkan dalam pengurusan hak asuh anak.
  5. Mudahkan birokrasi : Pada umumnya, pengajuan briokrasi tersebut bersifat syarat administratif, seperti pengajuan visa, tunjangan keluarga dan yang lainnya.

Biaya Pembuatan Akta Pernikahan

Pembuatan akta nikah tidak dipungut biaya sepeser pun. Pembuatan akta nikah ini juga dapat dibuat secara oline melalui website Dipendukcapil setempat. Jika melalukan pembuatan melalui website, maka kamu harus menyiapkan segala berkas dalam format PDF. Setelah semua berkas diunggah, kamu akan diminta untuk melakukan tanda tangan secara virtual dan menerima bukti registrasi akta pernikahan.

Sekian Cara Membuat Akta Nikah Lengkap dengan Syarat di Catatan Sipil. Semoga bermanfaat dan dapat membantu kamu yang berkeinginan untuk membuat akta pernikahan. Semoga semuanya berjalanan lancar.

Untuk kamu yang akan menikah dalam waktu cepat, yuk siapkan undangan dari sekarang. Weddingku siap membantu kamu dalam membuat Undangan Online yang simple dan elegan. Banyak pilihan desain yang tentu proses pembuatannya cepat dan mudah, aman, murah, serta ramah lingkungan.

Butuh Bantuan ? Chat Kami Via Whatsapp